Tutorial Penggunaan Aplikasi Sirekap Pemilu 2024

- Editor

Kamis, 25 Januari 2024 - 19:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aplikasi Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) adalah alat bantu yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyampaikan hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 secara transparan dan cepat kepada publik.

Aplikasi ini juga bisa mencegah manipulasi suara dan meminimalisir kesalahan penulisan perolehan suara.

Aplikasi Sirekap terdiri dari dua versi, yaitu versi mobile dan web. Versi mobile digunakan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sedangkan versi web digunakan oleh petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan.

Berikut adalah langkah-langkah penggunaan aplikasi Sirekap versi mobile dan web:

Versi Mobile

  1. Unduh aplikasi Sirekap melalui handphone kamu.
  2. Buka aplikasi Sirekap dan masukkan username dan password yang diberikan oleh KPU.
  3. Pilih menu “Input Data” dan pilih jenis pemilihan yang akan diinput, misalnya “Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden”.
  4. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat TPS berada.
  5. Pilih nomor TPS yang akan diinput dan klik “Mulai Input”.
  6. Masukkan jumlah pemilih tetap, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih, jumlah suara sah, dan jumlah suara tidak sah.
  7. Masukkan jumlah suara yang diperoleh oleh masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden.
  8. Foto form C plano yang berisi hasil penghitungan suara di TPS dan unggah ke aplikasi Sirekap.
  9. Klik “Simpan” dan tunggu konfirmasi bahwa data telah tersimpan dan terkirim ke server KPU.
  10. Ulangi langkah 4-9 untuk TPS lain yang menjadi tanggung jawab KPPS.

Versi Web

  1. Buka situs web Sirekap versi web.
  2. Masukkan username dan password yang diberikan oleh KPU.
  3. Pilih menu “Rekapitulasi” dan pilih jenis pemilihan yang akan direkapitulasi, misalnya “Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden”.
  4. Pilih provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan tempat PPK berada.
  5. Lihat data hasil penghitungan suara yang telah diinput oleh KPPS di masing-masing TPS.
  6. Verifikasi data hasil penghitungan suara dengan membandingkan dengan form C plano yang telah diunggah oleh KPPS.
  7. Jika data sudah sesuai, klik “Setuju”. Jika ada data yang tidak sesuai, klik “Tidak Setuju” dan berikan alasan penolakan.
  8. Jika semua data telah disetujui, klik “Rekapitulasi” dan tunggu konfirmasi bahwa data telah direkapitulasi dan terkirim ke server KPU.
  9. Cetak berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan dan tanda tangani bersama dengan saksi-saksi.
  10. Kirim berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara ke KPU kabupaten/kota.

Demikian tutorial penggunaan aplikasi Sirekap Pemilu 2024. Semoga bermanfaat dan membantu Anda dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Terima kasih. 😊

Berita Terkait

Cair Hingga Rp500 Juta! Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari BPJS Ketenagakerjaan
HEBOH! Setelah BLT Mitigasi Tak Kunjung Cair, Banyak Kabar KTP dan KK Jenis Ini Bakal Dapat Bansos?
PENTING! Kapan Data Regsosek Digunakan? Apakah KPM yang Terdaftar di DTKS Akan Otomatis Terdaftar di Regsosek?
Sebanyak 274.738 KPM PKH Belum Cairkan Saldo PKH Tahap 3 di KKS? Segera Caikan Agar Tidak Tertunda, Info Penting Bansos PIP 2024
JADWAL RESMI PENCAIRAN BANSOS! PKH JULI-AGUSTUS (KKS) PKH JULI-SEPTEMBER (POS) DAN BPNT KKS & POS
Ketentuan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Siapa Yang Mengeluarkan SK Perangkat Desa? Bupati atau Kades?
Informasi Terbaru Mengenai Insentif dan Gaji Kades serta Perangkat Desa Tahun 2024
Kebijakan Pegawai Non-ASN Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018

Berita Terkait

Minggu, 30 Juni 2024 - 02:01 WITA

Cair Hingga Rp500 Juta! Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 30 Juni 2024 - 01:37 WITA

HEBOH! Setelah BLT Mitigasi Tak Kunjung Cair, Banyak Kabar KTP dan KK Jenis Ini Bakal Dapat Bansos?

Minggu, 30 Juni 2024 - 01:32 WITA

PENTING! Kapan Data Regsosek Digunakan? Apakah KPM yang Terdaftar di DTKS Akan Otomatis Terdaftar di Regsosek?

Minggu, 30 Juni 2024 - 01:28 WITA

Sebanyak 274.738 KPM PKH Belum Cairkan Saldo PKH Tahap 3 di KKS? Segera Caikan Agar Tidak Tertunda, Info Penting Bansos PIP 2024

Minggu, 30 Juni 2024 - 01:24 WITA

JADWAL RESMI PENCAIRAN BANSOS! PKH JULI-AGUSTUS (KKS) PKH JULI-SEPTEMBER (POS) DAN BPNT KKS & POS

Berita Terbaru