Mengenal Sirekap, Siwaslu, Siakba, dan Silog: Apa Perbedaannya?

- Editor

Sabtu, 27 Januari 2024 - 17:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan menggunakan beberapa sistem pendukung yang berbeda, yaitu Sirekap, Siwaslu, Siakba, dan Silog.

Keempat sistem ini memiliki fungsi dan peruntukannya masing-masing. Apa saja perbedaan antara Sirekap, Siwaslu, Siakba, dan Silog? Berikut penjelasannya.

Sirekap adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi. Sirekap adalah aplikasi berbasis teknologi informasi yang digunakan sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu.

Sirekap terdiri dari dua versi, yaitu website dan mobile. Sirekap mobile akan digunakan oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai alat bantu penghitungan suara. Sirekap website akan digunakan oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota dan Provinsi serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Siwaslu adalah singkatan dari Sistem Pengawasan Pemilu. Siwaslu adalah perangkat yang digunakan sebagai sarana informasi dalam pengawasan proses dan hasil pemungutan dan penghitungan suara serta penetapan hasil pemilu.

Siwaslu akan digunakan oleh pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), pengawas Kelurahan/Desa, pengawas Kecamatan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi, serta Bawaslu RI. Tujuan dari Siwaslu adalah meningkatkan kinerja pengawasan dengan sistem terkini, digitalisasi data yang lebih efektif dan efisien, pengamanan data laporan pengawasan yang aman, dan penguatan hasil pelaporan yang lebih akurat.

Siakba adalah singkatan dari Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc.

Siakba adalah aplikasi khusus dari KPU yang digunakan untuk mengelola data anggota KPU dan badan ad hoc, seperti Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), KPPS, PPK, dan Bawaslu. Siakba juga digunakan untuk memantau kinerja anggota KPU dan badan ad hoc, seperti kehadiran, prestasi, dan pelanggaran.

Siakba dapat diakses melalui website atau aplikasi mobile.

Silog adalah singkatan dari Sistem Informasi Logistik. Silog adalah aplikasi yang digunakan untuk mengelola logistik pemilu, seperti surat suara, kotak suara, bilik suara, tinta, dan lain-lain. Silog dapat memantau distribusi, stok, dan pengembalian logistik pemilu dari tingkat pusat hingga daerah.

Silog juga dapat memberikan informasi mengenai kondisi logistik pemilu, seperti rusak, hilang, atau berlebih.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara Sirekap, Siwaslu, Siakba, dan Silog adalah dari segi fungsinya. Secara singkat, Sirekap berguna untuk membantu proses rekapitulasi penghitungan suara, Siwaslu berguna untuk melakukan proses pengawasan terhadap penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu, Siakba berguna untuk mengelola data anggota KPU dan badan ad hoc, dan Silog berguna untuk mengelola logistik pemilu. (***)

Berita Terkait

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima
FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024
PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024
PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru
SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…
Berapa Nominal dan Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan Oleh PNS dan Pensiunan? Jawab Sesuai UU Terbaru
KABAR PENTING! Ternyata Begini Aturan Tunjangan Anak Pensiunan PNS Jika Tidak Berhak Lagi?
KABAR BAHAGIA! Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp4 Juta hingga Rp8 Juta Sesuai PMK Terbaru!

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:11 WITA

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:07 WITA

FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:04 WITA

PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:00 WITA

PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru

Sabtu, 6 Juli 2024 - 06:57 WITA

SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…

Berita Terbaru