Cek Bansos Hari Ini: Bansos BPNT Mulai Cair Di Wilayah Berikut, Cek Jadwal Pencairan Terbaru Disini

- Editor

Jumat, 2 Februari 2024 - 22:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bansos sembako merupakan salah satu program bantuan sosial (bansos) yang diberikan oleh pemerintah kepada keluarga miskin di Indonesia. Program ini bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang terdampak pandemi Covid-19 dengan memberikan bantuan pangan berupa uang tunai yang dapat ditukarkan dengan bahan pangan di e-warong.

Pada tahun 2024 ini, pemerintah telah menetapkan bahwa penyaluran BPNT akan dilakukan dalam empat tahap, yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Setiap tahap, penerima BPNT akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 200 ribu per bulan selama tiga bulan, sehingga total bantuan yang diterima dalam setahun adalah Rp 2,4 juta.

Untuk tahap pertama, penyaluran BPNT dijadwalkan akan mulai cair pada Januari 2024. Namun, hingga kini masih banyak penerima BPNT yang belum menerima bantuan tersebut. Hal ini dikarenakan adanya proses verifikasi data penerima yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN) sebagai penyalur BPNT.

Menurut Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos, Asep Sasa Purnama, penyaluran BPNT tahap pertama akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan data penerima di masing-masing wilayah. Ia mengatakan bahwa ada beberapa wilayah yang sudah mulai menyalurkan BPNT tahap pertama, seperti Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Sementara itu, ada beberapa wilayah yang masih dalam proses verifikasi data penerima, seperti DKI Jakarta, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Bali. Asep Sasa Purnama mengharapkan bahwa penyaluran BPNT tahap pertama di wilayah-wilayah tersebut dapat segera dilakukan pada Februari 2024.

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BPNT atau tidak, Anda dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store. Caranya adalah sebagai berikut:

  • Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id atau buka aplikasi Cek Bansos di ponsel Anda.
  • Masukkan alamat sesuai dengan detail di KTP Anda, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
  • Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera di KTP Anda.
  • Masukkan kode captcha yang ditampilkan di layar.
  • Klik tombol ‘Cari Data’ untuk melihat hasil pencarian.

Jika Anda terdaftar sebagai penerima BPNT, Anda akan melihat informasi tentang status penyaluran, jumlah bantuan, dan nomor rekening penerima. Jika Anda belum terdaftar, Anda akan melihat pesan ‘Data tidak ditemukan’.

Apabila Anda merasa berhak menerima BPNT namun tidak terdaftar, Anda dapat menghubungi Dinas Sosial setempat atau mengajukan pengaduan melalui situs pengaduan.kemensos.go.id atau nomor telepon 1500299.

Demikian artikel tentang hasil cek bansos hari ini. Semoga bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam mengakses bantuan pangan non tunai dari pemerintah.

Berita Terkait

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara
Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN
Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024
Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024
Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023
Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024
THR dan Gaji Ke-13 Hanya untuk PNS dan PPPK, Bagaimana Dengan Perangkat Desa?
Pensiun Kepala Desa Sah! UU Desa Terbaru Atur Hak dan Kewajiban Kades

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 23:17 WITA

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara

Senin, 8 Juli 2024 - 23:06 WITA

Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN

Senin, 8 Juli 2024 - 23:02 WITA

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:58 WITA

Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:55 WITA

Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023

Berita Terbaru

Berita

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 23:02 WITA