Rabu, 07 Mei 2025

5 Fungsi Lembaga Adat Desa sesuai dengan Permendagri

waktu baca 2 menit
Minggu, 22 Okt 2023 04:37 0 146 Redaksi

Fungsi lembaga adat desa tidak hanya sebatas menjaga nilai kearifan lokal, namun juga memang peranan penting untuk menjaga perdamaian, ketentraman dan ketertiban masyarakat yang tinggal di perdesaan.

Ini diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 yang mengatur mengenai lembaga kemasyarakatan desa dan juga lembaga desa adat.

Lembaga adat desa pada Pasal 10 ayat 1 bertugas membantu pemerintah desa dan sebagai mitra stategis dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat desa. Lihat gambar dibawah ini.

Gambar : Tugas Lembaga Adat Desa yang diatur dalam Pasal 10 Ayat 1 Permendagri 18 Tahun 2018

Kemudian, lembaga adat desa memiliki beberapa fungsi sesuai yang tertuang pada Pasal 10 ayat 2. Yakni 5 fungsi lembaga adat desa, diantaranya sebagai berikut :

  1. Melindungi identitas budaya dan hak tradisional masyarakat hukum adat termasuk kelahiran, kematian, perkawinan dan unsur kekerabatan lainnya,
  2. Melestarikan hak ulayat, tanah ulayat, hutan adat, dan harta dan/atau kekayaan adat lainnya untuk sumber penghidupan warga, kelestarian lingkungan hidup, dan mengatasi kemiskinan di desa,
  3. Mengembangkan musyawarah mufakat untuk pengambilan keputusan dalam musyawarah desa,
  4. Mengembangkan nilai adat istiadat dalam penyelesaian sengketa pemilikan waris, tanah dan konflik dalam interaksi manusia, dan
  5. Pengembangan nilai adat istiadat untuk perdamaian, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa.

Gambar : 5 Fungsi Lembaga Adat Desa yang diatur dalam Pasal 10 Ayat 2 Permendagri 18 Tahun 2018

Selain itu, terkait bagaimana bentuk struktur lembaga adat desa yang tertuang dalam aturan di atas, itu terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang sesuai dengan kebutuhan.

Selanjutnya, mengenai siapa yang berhak membentuk lembaga adat desa sebagaimana yang kerapkali ditanyakan kepada saya, dalam Pasal 9 ayat 1 jelas disebutkan, bahwa Lembaga Adat Desa disingkat LAD dapat dibentuk oleh Pemerintah Desa dan masyarakat
desa.

Gambar : Yang Berhak Membentuk Lembaga Adat Desa sesuai yang diatur dalam Pasal 9 Ayat 1 Permendagri 18 Tahun 2018

Lebih lanjut, mengenai jenis, kepengurusan, dan fungsi dari lembaga desa adat desa itu sendiri. Pemerintah desa bersama-sama dengan masyarakat desa, bisa membuat peraturan yang ditetapkan melalui peraturan tentang lembaga adat desa.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Tentang Kami

Newsray.com adalah media informatif harian terpercaya di Indonesia