Fungsi lembaga adat desa tidak hanya sebatas menjaga nilai kearifan lokal, namun juga memang peranan penting untuk menjaga perdamaian, ketentraman dan ketertiban masyarakat yang tinggal di perdesaan.
Ini diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 yang mengatur mengenai lembaga kemasyarakatan desa dan juga lembaga desa adat.
Lembaga adat desa pada Pasal 10 ayat 1 bertugas membantu pemerintah desa dan sebagai mitra stategis dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat desa. Lihat gambar dibawah ini.
Gambar : Tugas Lembaga Adat Desa yang diatur dalam Pasal 10 Ayat 1 Permendagri 18 Tahun 2018
Kemudian, lembaga adat desa memiliki beberapa fungsi sesuai yang tertuang pada Pasal 10 ayat 2. Yakni 5 fungsi lembaga adat desa, diantaranya sebagai berikut :
Gambar : 5 Fungsi Lembaga Adat Desa yang diatur dalam Pasal 10 Ayat 2 Permendagri 18 Tahun 2018
Selain itu, terkait bagaimana bentuk struktur lembaga adat desa yang tertuang dalam aturan di atas, itu terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang sesuai dengan kebutuhan.
Selanjutnya, mengenai siapa yang berhak membentuk lembaga adat desa sebagaimana yang kerapkali ditanyakan kepada saya, dalam Pasal 9 ayat 1 jelas disebutkan, bahwa Lembaga Adat Desa disingkat LAD dapat dibentuk oleh Pemerintah Desa dan masyarakat
desa.
Gambar : Yang Berhak Membentuk Lembaga Adat Desa sesuai yang diatur dalam Pasal 9 Ayat 1 Permendagri 18 Tahun 2018
Lebih lanjut, mengenai jenis, kepengurusan, dan fungsi dari lembaga desa adat desa itu sendiri. Pemerintah desa bersama-sama dengan masyarakat desa, bisa membuat peraturan yang ditetapkan melalui peraturan tentang lembaga adat desa.
Tidak ada komentar