1. Siswa dari keluarga yang tidak memiliki KKS namun memenuhi kriteria penerima PIP.
2. Siswa yatim piatu yang bersekolah di panti asuhan atau panti sosial.
3. Siswa yang terdampak bencana alam.
4. Siswa yang mengalami kondisi fisik khusus atau disabilitas.
5. Siswa yang orang tuanya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
6. Siswa yang berasal dari keluarga dengan lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal serumah.
Cara Mengecek Apakah Anda Termasuk Penerima Bantuan
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah anak Anda termasuk penerima bantuan PIP, Anda bisa mengeceknya melalui situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di pip.kemdikbud.go.id.
Jika anak Anda terdaftar sebagai penerima bantuan, namun belum mencairkan bantuan tersebut, segera lakukan aktivasi rekening di bank yang telah ditentukan.
Jangan sampai bantuan ini hangus dan kembali ke kas negara karena tidak segera dicairkan.
Pentingnya Mengaktifkan Rekening
Setiap penerima bantuan PIP diwajibkan mengaktifkan rekening bank untuk pencairan dana.
Jika rekening belum diaktifkan, bantuan tidak bisa dicairkan dan akan hangus.
Oleh karena itu, penting bagi para penerima untuk segera menghubungi pihak sekolah dan bank terkait untuk melakukan proses aktivasi ini.
Demikian informasi mengenai bantuan tunai PIP yang masih terus disalurkan oleh pemerintah.