Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

ALHAMDULILLAH! DPR RI Resmi Mengesahkan Revisi UU Desa: Jabatan Kepala Desa Diperpanjang, Cek Juga Besaran Gaji Kepala Desa Terbaru

Paripurna DPR mengesahkan revisi UU Desa. (Agung Pambudhy/Detik)

DPR RI secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Awalnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengumumkan adanya 26 angka perubahan dalam revisi tersebut.

Salah satu perubahan yang disepakati adalah mengenai masa jabatan Kepala Desa (Kades), yang sekarang diperpanjang menjadi 8 tahun dan dapat dipilih maksimal 2 kali masa jabatan.

“Dari sembilan fraksi menyetujui secara bulat agar revisi UU Desa bisa dibawa ke dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan dan disetujui menjadi undang-undang,” kata Supratman.

Mendengar kesepakatan tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta konfirmasi dari seluruh peserta rapat untuk menyetujui revisi UU Desa tersebut.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang? Setuju ya?,” tanya Puan Maharani.

“Setuju,” jawab para peserta anggota dewan.

Sebelumnya, Baleg DPR telah menyepakati revisi UU Desa dalam rapat Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Senin (5/2).

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun yang dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.

“Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi, dan sudah kita tangkap itu menjadi usulan inisiatif DPR,” tegas Baidowi.

Hasil kesepakatan tersebut secara resmi disetujui oleh seluruh 9 Fraksi pada Pembahasan Tingkat 1.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: