Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

ALHAMDULILLAH! DPR RI Resmi Mengesahkan Revisi UU Desa: Jabatan Kepala Desa Diperpanjang, Cek Juga Besaran Gaji Kepala Desa Terbaru

Paripurna DPR mengesahkan revisi UU Desa. (Agung Pambudhy/Detik)
Table of contents: [Hide] [Show]

Selanjutnya, hasil Panja Pembahasan Tingkat 1 akan diserahkan ke Rapat Paripurna DPR RI untuk kesepakatan akhir.

Besaran Gaji Kepala Desa:

– Besaran penghasilan tetap kades paling sedikit Rp2.426.640,00 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 120% (seratus dua puluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;

– Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420,00 (dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setara 110% (seratus sepuluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan

– Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 100% (seratus per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: