Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman mengusulkan agar honorer yang telah berusia 55 tahun ke atas dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa harus mengikuti seleksi.
Usulan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa honorer kategori ini telah berkompeten dan berpengalaman dalam mengabdi kepada negara.
“Kalau saya waktu itu usul konkrit-nya, usia-usia kritis misalnya di atas 55 tahun, gitu ya! Sudah itu prioritaskan aja konversi langsung jadi PPPK. Nggak usah ikut seleksi,” kata Aminurokhman saat rapat kerja dengan Menteri PANRB, Kepala BKN, LAN, dan ANRI di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Aminurokhman menilai bahwa honorer usia 55 tahun ke atas sudah tidak memiliki banyak pilihan karier selain menjadi PPPK.
Selain itu, mereka juga sudah memiliki kompetensi dan kinerja yang teruji selama bertahun-tahun.
“Mereka ini kan sudah tidak punya pilihan lagi, kalau tidak diangkat jadi PPPK, mau jadi apa? Mereka juga sudah berkompeten, sudah bekerja dengan baik, sudah loyal, sudah mengabdi,” ujarnya.
Meski begitu, usulan dari anggota Komisi II DPR RI ini belum mendapatkan lampu hijau dari pemerintah terkait.
Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menyampaikan bahwa saat ini pemerintah sedang menantikan hasil audit dari BPKP mengenai data tenaga honorer yang akurat.
“Di BKN, database yang ada mencatat jumlahnya 2,3 juta. Ada juga usulan tambahan, yang akan diverifikasi dan diaudit secara menyeluruh oleh BPKP, agar kita mendapatkan gambaran yang jelas,” ujar Haryomo.