Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

ALHAMDULILLAH!… PPPK Kini Berhak Mendapatkan Tunjangan Pensiun

BUNGKO NEWS — Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengambil langkah besar dalam memberikan hak yang lebih adil bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang diangkat untuk bekerja berdasarkan perjanjian dengan durasi tertentu. Sebelumnya, PPPK tidak memiliki hak pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang telah lama mendapatkannya sebagai bagian dari jaminan kesejahteraan di masa tua. Namun, kabar baik datang melalui disahkannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Tahun 2023, yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014. Salah satu perubahan utama dalam undang-undang ini adalah pengakuan hak pensiun bagi PPPK.

Apa yang Berubah dengan UU ASN 2023?

Undang-Undang ASN 2023 secara gamblang mengatur hak dan kewajiban semua pegawai ASN, baik PNS maupun PPPK. Dalam peraturan yang baru ini, hak pensiun diakui sebagai bagian dari hak yang harus diterima oleh seluruh ASN, yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi PNS. Dengan adanya perubahan ini, PPPK yang sebelumnya tidak mendapatkan hak pensiun, kini memiliki hak yang sama dengan PNS terkait jaminan pensiun, serta sejumlah hak lainnya yang memadai.

Perubahan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan perlakuan yang lebih adil kepada seluruh pegawai pemerintah, tanpa terkecuali PPPK. Selama ini, keberadaan PPPK sering kali dianggap sebelah mata karena statusnya yang hanya didasarkan pada perjanjian kerja, berbeda dengan PNS yang memiliki status pegawai tetap. Kini, dengan pengakuan hak pensiun, PPPK dapat lebih yakin mengenai masa depan keuangan mereka, termasuk ketika mereka pensiun nanti.

Keadilan dalam Sistem Kepegawaian

Penting untuk dicatat bahwa tujuan utama dari disahkannya UU ASN 2023 adalah menciptakan kesejahteraan yang merata bagi semua pegawai pemerintah. Fokus utama undang-undang ini adalah mengurangi kesenjangan antara PNS dan PPPK, terutama dalam hal hak-hak mereka, termasuk uang pensiun. Dengan adanya pengakuan terhadap hak-hak PPPK, diharapkan dapat tercipta sistem kepegawaian yang lebih inklusif dan adil. Hal ini tentu menjadi angin segar bagi banyak PPPK yang selama ini merasakan ketidakpastian mengenai masa depan pensiun mereka.

Meskipun PPPK kini memiliki hak untuk mendapatkan pensiun, besaran tunjangan pensiun tersebut masih harus menunggu aturan lebih lanjut. Hal ini akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini sedang dalam tahap penyusunan. Sesuai dengan Pasal 22 Ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah akan menentukan besaran jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi seluruh ASN, termasuk PPPK.

Untuk pengelolaan gaji pensiunan PPPK, PT Taspen yang selama ini mengelola pensiun PNS, diharapkan akan bertanggung jawab dalam menangani hal ini juga untuk PPPK. Sumber pembiayaan pensiun PPPK akan berasal dari kontribusi pemerintah sebagai pemberi kerja dan iuran dari masing-masing PPPK itu sendiri. Oleh karena itu, meskipun hak pensiun bagi PPPK sudah diakui, rincian mengenai berapa besaran pensiun yang akan diterima masih harus menunggu regulasi lebih lanjut.

Gaji dan Tunjangan PPPK 2024

Selain perubahan terkait tunjangan pensiun, gaji PPPK juga mengalami perubahan signifikan pada tahun 2024. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK akan berbeda-beda bergantung pada golongan dan masa kerja. Kenaikan gaji sebesar 8% dari tahun sebelumnya telah diberlakukan, yang berarti ada peningkatan yang cukup signifikan pada kesejahteraan PPPK.

Gaji pokok PPPK pada tahun 2024 bervariasi, dimulai dari Rp1.938.500 untuk golongan I hingga Rp4.462.500 untuk golongan XVI. Selain itu, PPPK juga berhak atas berbagai tunjangan tambahan, seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Tunjangan ini disesuaikan dengan instansi serta posisi kerja masing-masing pegawai. Kenaikan gaji dan tambahan tunjangan ini diharapkan dapat memberikan motivasi lebih bagi PPPK untuk terus bekerja dengan optimal dalam melayani masyarakat.

Dampak Positif Bagi Kesejahteraan PPPK

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: