– Golongan I: Rp 18.000
– Golongan II: Rp 24.000
– Golongan III: Rp 30.000
– Golongan IV: Rp 36.000
Dengan adanya kenaikan gaji pokok dan tambahan tunjangan ini, diharapkan para PNS dapat semakin termotivasi dan merasa dihargai atas dedikasi mereka dalam melayani masyarakat.
Semoga kabar gembira ini membawa berkah bagi semua PNS di seluruh Indonesia. ***