Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Anggota Polri Dapat Gaji Pokok Capai Rp 6,4 Juta dan Tunjangan Sebesar Ini Loh!

Selain gaji pokok yang baru, anggota Polri juga mendapat tunjangan lauk pauk dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Tunjangan ini diberikan setiap hari, di luar gaji pokok bulanan.

Gaji pokok anggota Polri ditentukan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024.

Gaji pokok ini sesuai dengan pangkat dan masa kerja golongan.

Pangkat Bharada memiliki gaji pokok terendah, yaitu antara Rp 1.768.364 – Rp 2.741.148.

Pangkat Jenderal memiliki gaji pokok tertinggi, yaitu antara Rp 5.657.256 – Rp 6.405.264.

Tunjangan lauk pauk anggota Polri dari Sri Mulyani diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023.

Tunjangan ini sebesar Rp 60.000 per hari.

Jika dalam sebulan ada 22 hari kerja, maka tunjangan lauk pauk ini sebesar Rp 1.320.000 per bulan.

Jadi, anggota Polri mendapat tambahan penghasilan dari Sri Mulyani sebesar Rp 1.320.000 per bulan, selain gaji pokok yang baru.

Ini merupakan berita baik bagi anggota Polri, yang diharapkan dapat memperbaiki kesejahteraan dan kinerja mereka. ***

Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.