Bagaimana Cara Mengajukan Sengketa Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi?

- Editor

Kamis, 22 Februari 2024 - 03:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

– MK akan menggelar sidang pemeriksaan permohonan sengketa hasil pemilu secara terbuka untuk umum. Dalam sidang tersebut, MK akan mendengarkan keterangan dari pemohon, termohon, dan pihak terkait, serta memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak. MK juga dapat meminta keterangan dari saksi, ahli, atau pihak lain yang dianggap perlu oleh MK.

– MK akan mengadakan rapat permusyawaratan hakim untuk membahas dan menetapkan putusan atas permohonan sengketa hasil pemilu. Dalam rapat tersebut, MK akan mempertimbangkan fakta hukum, norma hukum, dan keadilan yang berlaku. Putusan MK diambil berdasarkan suara terbanyak dari sembilan hakim konstitusi yang memeriksa perkara tersebut.

– MK akan mengumumkan putusan atas permohonan sengketa hasil pemilu dalam sidang pengucapan putusan yang juga terbuka untuk umum. Putusan MK bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat diajukan upaya hukum apapun. Putusan MK harus dijalankan oleh KPU dan pihak-pihak yang terkait dengan segera dan penuh tanggung jawab.

Demikianlah syarat dan proses permohonan sengketa hasil pemilu 2024 di MK. Saya harap artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi Anda. Selamat membaca! 📚

Berita Terkait

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara
Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN
Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024
Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024
Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023
Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024
THR dan Gaji Ke-13 Hanya untuk PNS dan PPPK, Bagaimana Dengan Perangkat Desa?
Pensiun Kepala Desa Sah! UU Desa Terbaru Atur Hak dan Kewajiban Kades

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 23:17 WITA

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara

Senin, 8 Juli 2024 - 23:06 WITA

Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN

Senin, 8 Juli 2024 - 23:02 WITA

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:58 WITA

Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:55 WITA

Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023

Berita Terbaru

Berita

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 23:02 WITA