– Isi kolom wilayah sesuai dengan identitas KTP Anda.
– Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan e-KTP.
– Ketik kode yang muncul pada kolom kosong yang tersedia.
– Klik tombol “Cari Data” untuk menampilkan informasi tentang bansos yang diterima pada tahun ini.
4. Syarat Penerima BPNT 2024
Untuk menjadi penerima BPNT pada tahun 2024, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
– Terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
– Terdaftar dalam aplikasi Sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
– Bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI/Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.
5. Proses Pencairan
Proses pencairan BPNT pada bulan April 2024 tetap melibatkan Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BSI) serta Kantor Pos.