Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Begini Aturan Lengkap soal Gaji Pensiunan PNS dalam PP No 8 Tahun 2024, Naik 12%

Dalam upaya terus meningkatkan kesejahteraan para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan janda/duda mereka, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan penyesuaian pensiun pokok yang signifikan.

Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya.

Pada pidato RUU RAPBN 2024 di Gedung DPR RI, Jakarta, Presiden Jokowi menyatakan bahwa pensiunan akan mengalami kenaikan sebesar 12%.

“Kenaikan ini merupakan bagian dari usulan RAPBN 2024 untuk perbaikan penghasilan ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” ujar Jokowi.

Penyesuaian pensiun pokok ini mencakup beberapa aspek penting yang diatur dalam Pasal 1 Ayat 1 PP, yang menetapkan pensiun pokok bagi PNS dan janda/duda yang dipensiunkan setelah berlakunya PP Nomor 5 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Penyesuaian tersebut meliputi:

  • Pensiun PNS: Pensiun pokok yang dihitung berdasarkan lajur 2 akan ditetapkan sesuai dengan lajur 3 Daftar I-A hingga Daftar I-Q Lampiran I.
  • Pensiun Janda/Duda PNS: Sama seperti PNS, pensiun pokok yang dihitung berdasarkan lajur 2 akan ditetapkan sesuai dengan lajur 3 Daftar II-A hingga Daftar II-Q Lampiran II.
  • Pensiun Janda/Duda dari PNS yang Tewas: Pensiun pokok yang dihitung berdasarkan lajur 2 akan ditetapkan sesuai dengan lajur 3 Daftar III-A hingga Daftar III-Q Lampiran III.
  • Pensiun Orang Tua dari PNS yang Tewas: Pensiun pokok yang dihitung berdasarkan lajur 2 akan ditetapkan sesuai dengan lajur 3 Daftar IV-A hingga Daftar IV-Q Lampiran IV.

Pasal 1 Ayat 2 lebih lanjut menjelaskan bahwa pensiun pokok bagi PNS, janda/duda PNS, janda/duda dari PNS yang tewas, dan orang tua dari PNS yang tewas yang seharusnya ditetapkan berdasarkan PP ini, namun telah ditetapkan berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2019, akan disesuaikan berdasarkan daftar dalam Lampiran I hingga IV.

Meskipun PP Nomor 8 Tahun 2024 telah diunggah dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, lampiran yang menjadi bagian penting dari aturan ini belum tersedia.

Hal ini menimbulkan kebutuhan akan transparansi dan akses informasi yang lebih baik bagi para pensiunan dan keluarga mereka.

Penyesuaian pensiun pokok ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para pensiunan PNS dan janda/duda mereka, memberikan mereka kepastian finansial yang lebih baik dan mendukung mereka dalam menjalani kehidupan yang layak dan sejahtera. ***

Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia hingga saat ini. Untuk informasi lebih lanjut dan detail yang lebih spesifik, disarankan untuk mengikuti perkembangan terkini dari sumber resmi pemerintah.

DOWNLOAD PP NOMOR 8 TAHUN 2024 PDF

Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.