Pada tahun 2023, terdapat 116 kasus dengan 1.987 tersangka.
Penanganan kasus-kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik judi online yang marak di kalangan masyarakat kelas menengah ke bawah.
Pemerintah juga menegaskan akan memberikan sanksi bagi aparatur negara yang terlibat dalam judi online.
Hal ini melibatkan kerjasama dengan Kemenpan RB, Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BKN), dan Komite ASN yang independen.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan efek jera sesuai dengan aturan undang-undang.
Upaya pemberantasan judi online oleh pemerintah tidak hanya melibatkan penegakan hukum dan kebijakan sosial, tetapi juga kerjasama antar lembaga untuk memastikan bahwa praktik ini dapat dihentikan.
Dengan tindakan tegas dan koordinasi yang baik, diharapkan judi online dapat diberantas dan masyarakat terlindungi dari dampak negatifnya. ***