Selain itu, ada juga tambahan uang makan yang dihitung per hari, sesuai dengan aturan terbaru yang ditetapkan oleh Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2023.
Demikianlah informasi singkat yang dapat kami sampaikan pada kesempatan ini.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh PNS di Indonesia.
Teruslah semangat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara.
Sampai jumpa pada kesempatan berikutnya! ***
Halaman : 1 2