Rabu, 07 Mei 2025

BKN Menetapkan Tidak Ada Pendataan Ulang Non-ASN untuk Tahun 2024

waktu baca 2 menit
Sabtu, 20 Apr 2024 11:01 0 68 Redaksi

Pada tanggal 18 April 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan siaran pers dengan nomor 005/RILIS/BKN/IV/2024 yang menegaskan bahwa untuk tahun 2024, tidak akan ada pendataan ulang Non-ASN yang dilakukan.

Hal ini mengacu pada proses pendataan Non-ASN yang telah selesai pada bulan Oktober 2022.

Latar Belakang Pendataan Non-ASN

Proses pendataan Non-ASN merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Peraturan ini mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian: PNS dan PPPK hingga tanggal 28 November 2023.

Pendataan pegawai honorer bertujuan untuk memetakan kondisi pegawai non-ASN serta membantu pemerintah dalam menyusun strategi kebijakan terkait pegawai honorer.

Proses Pendataan Non-ASN

Proses pendataan Non-ASN telah mencapai tahap finalisasi pada 31 Oktober 2022.

Pada tahap ini, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga Non-ASN.

Hasil akhir pendataan kemudian diterbitkan dalam bentuk Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dan diumumkan pada kanal informasi masing-masing instansi.

Hasil pendataan juga disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah serta dapat dicek oleh tenaga honorer pada masing-masing Biro SDM/BKD/BKPSDM/BKPP instansinya.

Larangan Pengangkatan Tenaga Non-ASN

PPK dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga Non-ASN sesuai dengan amanat Pasal 65 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Saat ini, BKN sedang melakukan verifikasi data Non-ASN yang terdapat dalam database BKN.

Tindak Lanjut Pendataan Tahun 2022

Tentang Kami

Newsray.com adalah media informatif harian terpercaya di Indonesia