Pada tanggal 18 April 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan siaran pers dengan nomor 005/RILIS/BKN/IV/2024 yang menegaskan bahwa untuk tahun 2024, tidak akan ada pendataan ulang Non-ASN yang dilakukan.
Hal ini mengacu pada proses pendataan Non-ASN yang telah selesai pada bulan Oktober 2022.
Latar Belakang Pendataan Non-ASN
Proses pendataan Non-ASN merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Peraturan ini mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian: PNS dan PPPK hingga tanggal 28 November 2023.
Pendataan pegawai honorer bertujuan untuk memetakan kondisi pegawai non-ASN serta membantu pemerintah dalam menyusun strategi kebijakan terkait pegawai honorer.
Proses Pendataan Non-ASN
Proses pendataan Non-ASN telah mencapai tahap finalisasi pada 31 Oktober 2022.
Pada tahap ini, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga Non-ASN.
Hasil akhir pendataan kemudian diterbitkan dalam bentuk Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dan diumumkan pada kanal informasi masing-masing instansi.
Hasil pendataan juga disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah serta dapat dicek oleh tenaga honorer pada masing-masing Biro SDM/BKD/BKPSDM/BKPP instansinya.
Larangan Pengangkatan Tenaga Non-ASN
PPK dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga Non-ASN sesuai dengan amanat Pasal 65 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Saat ini, BKN sedang melakukan verifikasi data Non-ASN yang terdapat dalam database BKN.