– Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan, dibuktikan dengan formulir rekomendasi.
– Peserta atau pasangan suami/istri yang juga peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya diperbolehkan mengajukan 1 PUMP, 1 PRP, dan 1 KPR.
– Memenuhi syarat dan ketentuan terkait PUMP, PRP, dan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.
Proses Pengajuan
Proses pengajuan MLT dimulai dari pengajuan kredit dan verifikasi awal kelayakan kredit oleh kantor bank penyalur.
Setelah dinyatakan memenuhi syarat, kantor bank penyalur akan meminta persetujuan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh subsidi harga sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Informasi Lebih Lanjut
Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau layanan peserta di nomor telepon 175.
Dengan adanya MLT ini, diharapkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat lebih mudah memiliki dan memperbaiki tempat tinggal mereka, sehingga kesejahteraan mereka dapat terus meningkat. ***