Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada potongan atau biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh penerima manfaat.
Jika ada praktik pungutan liar atau pungli yang terjadi, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan ke nomor yang tercantum di surat undangan dari PT Pos Indonesia.
Dengan penyaluran bantuan sosial ini, diharapkan bahwa keluarga penerima manfaat dapat merasakan manfaatnya secara langsung dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Informasi ini diharapkan dapat disebarluaskan sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat memanfaatkan bantuan sosial ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ***