Table of contents:
Berikut adalah rumus dan contoh perhitungannya:
Cara Menghitung Iuran JKK
Iuran JKK dibayarkan sepenuhnya oleh pemberi kerja (perusahaan) dan besarnya tergantung pada tingkat risiko pekerjaan.
Ada empat kelompok tingkat risiko pekerjaan, yaitu:
– Kelompok I (Tingkat Risiko Sangat Rendah): 0,24% dari upah sebulan
– Kelompok II (Tingkat Risiko Rendah): 0,54% dari upah sebulan
– Kelompok III (Tingkat Risiko Sedang): 0,89% dari upah sebulan
– Kelompok IV (Tingkat Risiko Tinggi): 1,27% dari upah sebulan
Contoh:
Seorang karyawan bekerja di bidang administrasi dengan upah sebulan Rp5.000.000. Bidang pekerjaannya termasuk dalam kelompok I (tingkat risiko sangat rendah).
Maka, iuran JKK yang harus dibayarkan oleh perusahaan adalah:
0,24% x Rp5.000.000 = Rp12.000