Table of contents:
Perusahaan: 3,7% x Rp7.000.000 = Rp259.000
Karyawan: 2% x Rp7.000.000 = Rp140.000
Cara Menghitung Iuran JP
Iuran JP juga dibayarkan oleh pemberi kerja (perusahaan) dan peserta (karyawan) dengan perbandingan 2% dan 1%.
Artinya, perusahaan membayar 2% dari upah sebulan dan karyawan membayar 1% dari upah sebulan.
Contoh:
Seorang karyawan bekerja di bidang keuangan dengan upah sebulan Rp8.000.000.
Maka, iuran JP yang harus dibayarkan oleh perusahaan dan karyawan adalah:
Perusahaan: 2% x Rp8.000.000 = Rp160.000
Karyawan: 1% x Rp8.000.000 = Rp80.000