Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Cek Fakta: Apakah Dana Pensiun Janda/Duda PNS Akan Dihentikan?

Seorang karyawan saat melayani nasabahnya di Taspen, Jakarta, Senin (22/2). PT Taspen (Persero) mencatatkan laba bersih sebesar Rp577,9 miliar di sepanjang 2015. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Table of contents: [Hide] [Show]

Pada kesempatan kali ini, kami akan menyampaikan sebuah informasi penting mengenai pengumuman dari PT Taspen terkait dana pensiun bagi pensiunan PNS janda/duda.

Disebutkan bahwa dana pensiun pokok merupakan hak yang harus diterima oleh para pensiunan PNS janda/duda di Indonesia.

Jaminan pensiun ini telah dijamin dalam undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru.

Menurut Undang-Undang ASN, jaminan pensiun merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan oleh negara kepada para pensiunan PNS janda/duda.

Namun, berdasarkan pengumuman terbaru dari PT Taspen, terdapat situasi di mana dana pensiun pokok tidak akan dilanjutkan lagi kepada pensiunan PNS janda/duda.

Informasi ini juga telah diumumkan melalui akun Instagram resmi PT Taspen pada Jumat, 5 Juli 2024.

Rincian Besaran Dana Pensiun Pokok

Berikut ini adalah rincian besaran dana pensiun pokok bagi pensiunan PNS janda/duda setiap bulannya, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2024:

Golongan 1A – 1D: Rp1.264.300

Golongan 2A: Rp1.367.100

Golongan 2B: Rp1.425.000

Golongan 2C: Rp1.484.300

Golongan 3A: Rp1.647.100

Golongan 3B: Rp1.716.800

Golongan 3C: Rp1.789.400

Golongan 3D: Rp1.865.100

Golongan 4A: Rp1.944.000

Golongan 4B: Rp2.062.200

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: