Pada kesempatan kali ini, kami akan menyampaikan sebuah informasi penting mengenai pengumuman dari PT Taspen terkait dana pensiun bagi pensiunan PNS janda/duda.
Disebutkan bahwa dana pensiun pokok merupakan hak yang harus diterima oleh para pensiunan PNS janda/duda di Indonesia.
Jaminan pensiun ini telah dijamin dalam undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru.
Menurut Undang-Undang ASN, jaminan pensiun merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan oleh negara kepada para pensiunan PNS janda/duda.
Namun, berdasarkan pengumuman terbaru dari PT Taspen, terdapat situasi di mana dana pensiun pokok tidak akan dilanjutkan lagi kepada pensiunan PNS janda/duda.
Informasi ini juga telah diumumkan melalui akun Instagram resmi PT Taspen pada Jumat, 5 Juli 2024.
Rincian Besaran Dana Pensiun Pokok
Berikut ini adalah rincian besaran dana pensiun pokok bagi pensiunan PNS janda/duda setiap bulannya, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2024:
Golongan 1A – 1D: Rp1.264.300
Golongan 2A: Rp1.367.100
Golongan 2B: Rp1.425.000
Golongan 2C: Rp1.484.300
Golongan 3A: Rp1.647.100
Golongan 3B: Rp1.716.800
Golongan 3C: Rp1.789.400
Golongan 3D: Rp1.865.100
Golongan 4A: Rp1.944.000
Golongan 4B: Rp2.062.200