Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?

Digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Penggunaan ADD diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Perbedaan Lainnya

– Perhitungan Alokasi:

Dana Desa dihitung berdasarkan formula yang mempertimbangkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, dan luas wilayah desa.

Alokasi Dana Desa dihitung berdasarkan persentase tertentu dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima oleh kabupaten/kota.

– Pelaporan:

Pengelolaan Dana Desa diawasi dan dilaporkan kepada pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.

Pengelolaan Alokasi Dana Desa diawasi dan dilaporkan kepada pemerintah kabupaten/kota melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Daerah.

Dana Desa dan Alokasi Dana Desa merupakan dua sumber dana penting bagi desa untuk melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Memahami perbedaan dan fungsinya masing-masing penting bagi pemerintah desa dalam mengelola dana tersebut secara efektif dan akuntabel. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: