Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?

- Editor

Rabu, 3 Juli 2024 - 03:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Penggunaan ADD diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Perbedaan Lainnya

– Perhitungan Alokasi:

Dana Desa dihitung berdasarkan formula yang mempertimbangkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, dan luas wilayah desa.

Alokasi Dana Desa dihitung berdasarkan persentase tertentu dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima oleh kabupaten/kota.

– Pelaporan:

Pengelolaan Dana Desa diawasi dan dilaporkan kepada pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.

Pengelolaan Alokasi Dana Desa diawasi dan dilaporkan kepada pemerintah kabupaten/kota melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Daerah.

Dana Desa dan Alokasi Dana Desa merupakan dua sumber dana penting bagi desa untuk melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Memahami perbedaan dan fungsinya masing-masing penting bagi pemerintah desa dalam mengelola dana tersebut secara efektif dan akuntabel. ***

Berita Terkait

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH
Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru
Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?
Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
Gaji Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Kepala Dusun dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
PENTING! Cek Pengumuman Formasi CASN 2024 Per Daerah, Honorer Aman Jika Formasi Lebih Besar!
Penting! Info Terbaru TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Senin 8 Juli 2024
Selain Gaji Pokok, Pensiunan PNS Bakal Terima Dua Bonus Tambahan dari PT Taspen

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 08:21 WITA

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH

Senin, 8 Juli 2024 - 08:18 WITA

Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru

Senin, 8 Juli 2024 - 08:10 WITA

Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?

Senin, 8 Juli 2024 - 07:58 WITA

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 07:53 WITA

Gaji Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Kepala Dusun dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Berita Terbaru

Berita

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 07:58 WITA