Hari ini, mari kita sambut dengan salam sejahtera untuk kita semua.
Semoga kabar baik senantiasa menyertai Bapak dan Ibu di hari ini, dengan kesehatan yang terjaga dan rezeki yang dilapangkan.
Kabar gembira menghiasi hari ini, terutama bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan pemberian tunjangan beras sebanyak 10 kg kepada para pensiunan, yang akan dimulai pada bulan Juli 2024.
Tunjangan ini akan diberikan dalam bentuk uang tunai, dengan nominal yang setara dengan harga 10 kg beras, yaitu sebesar Rp72.420 per bulan untuk satu orang.
Untuk keluarga maksimal empat orang, tunjangan ini bisa mencapai Rp289.680.
Ini adalah langkah positif untuk memastikan keberlanjutan kesejahteraan bagi mereka yang telah mengabdi kepada negara.
Selain itu, ada perubahan signifikan terkait jam kerja PNS dan Pegawai Penerima Pensiun (P3K) yang akan berlaku mulai 1 Juli 2024.
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 menetapkan bahwa jam kerja mereka adalah 30 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Jam kerja ini berlaku untuk hari kerja Senin hingga Jumat.
Selama bulan Ramadan, jam kerja akan berubah menjadi 32 jam 30 menit, dengan penyesuaian waktu masuk kerja.
Perubahan ini bertujuan untuk menegakkan disiplin kerja dan meningkatkan kinerja PNS serta P3K.
Ketentuan ini juga mengatur jam istirahat yang berbeda pada hari-hari biasa dan selama bulan Ramadan, dengan harapan agar semua pihak dapat mengikuti aturan dengan baik.
Bagi yang melanggar aturan ini, konsekuensi yang diberikan adalah evaluasi terhadap kinerja yang bersangkutan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya