Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Edaran Baru! Untuk Kepala Sekolah & Operator Dapodik! Cek Data & Segera Lakukan Ini!

Dok: YT MasTio Kdr

Penting juga untuk mencatat bahwa penilaian tingkat kerusakan bangunan tidak hanya dilakukan oleh sekolah, tetapi juga melibatkan Dinas Pendidikan dan instansi terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Untuk memudahkan proses tersebut, formulir-formulir penilaian telah disediakan dan perlu diisi sesuai dengan format yang ditetapkan.

Setelah formulir terisi dan disahkan oleh pihak berwenang, operator sekolah dapat mengunggah dokumen elektronik hasil penilaian melalui platform yang telah disediakan.

Kesempatan ini juga digunakan untuk mengingatkan bahwa penilaian kerusakan bangunan dan pemutakhiran data tidak hanya merupakan tanggung jawab sekolah, tetapi juga merupakan kerjasama antara semua pihak terkait di tingkat kabupaten/provinsi.

Dengan demikian, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa data yang tercatat dalam Dapodik mencerminkan kondisi sebenarnya dari infrastruktur pendidikan di Indonesia.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share: