Kebijakan ini sejalan dengan target pemerintah dalam menciptakan generasi SDM berkualitas, yang tentunya merupakan fondasi penting dalam membangun masa depan Indonesia yang lebih baik.
Pemerintah sedang membahas secara detail mengenai lamanya cuti bagi ASN pria yang mendampingi istri melahirkan, dan ini mencakup proses pengajuan cuti dengan alasan penting.
RPP manajemen ASN terbaru yang tengah disusun akan menjelaskan lebih rinci mengenai hal ini.
Saat ini, ketentuan mengenai cuti bagi ASN perempuan yang melahirkan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen PNS.
Namun, dengan adanya pembaruan ini, diharapkan akan memberikan kelonggaran dan perlindungan lebih bagi ASN yang sedang dalam proses kelahiran keluarga.