Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gaji dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Terbaru, Serta Tugas dan Fungsi Sesuai Permendagri

Table of contents: [Hide] [Show]

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang berperan sebagai wakil masyarakat desa dalam menyampaikan aspirasi, mengawasi kinerja pemerintah desa, dan mengatur rancangan peraturan desa bersama kepala desa.

BPD terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota yang dipilih melalui musyawarah dan mufakat setiap enam tahun sekali.

Sebagai penghargaan atas tugas dan tanggung jawabnya, anggota BPD mendapatkan gaji dan tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Besaran gaji dan tunjangan BPD diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Permusyawaratan Desa.

Gaji dan Tunjangan BPD

Gaji dan tunjangan BPD terdiri dari penghasilan tetap dan penghasilan tidak tetap.

Penghasilan tetap adalah gaji pokok yang diterima setiap bulan, sedangkan penghasilan tidak tetap adalah honorarium yang diterima sesuai dengan kegiatan yang dilakukan.

Berdasarkan Permendagri No. 110/2016, besaran gaji pokok BPD adalah sebagai berikut:

Halaman: 1 2 3 4
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.