Table of contents:
Sementara itu, pada PP Nomor 5 Tahun 2024 mengesahkan gaji untuk golongan Ia telah ditingkatkan menjadi Rp 1.685.700-Rp 2.522.600.
Artinya, ada kenaikan Rp 124.900-Rp 186.800 dari gaji sebelumnya.
Adapun gaji tertinggi untuk PNS tahun 2024 mencapai Rp 6.373.200, yaitu untuk golongan IVe.
Untuk lebih jelasnya, berikut perbandingan gaji PNS sebelum dan sesudah naik, dikutip dari Kompas.com.
1. Gaji PNS sebelum naik (2023)
Gaji PNS atau gaji pokok PNS untuk 2023 telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Ke-18 Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Ini adalah rincian gaji PNS untuk golongan I sampai IV pada 2023:
Gaji PNS golongan I
Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500