Bagi Anda yang berminat menjadi pegawai negeri sipil (PNS), ada kabar baik. Pemerintah akan membuka seleksi CPNS pada akhir Maret 2024.
Selain CPNS, pemerintah juga akan merekrut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Seleksi CPNS dan PPPK ini akan dilakukan dalam tiga periode, yaitu Maret, Juni, dan Agustus 2024. Namun, calon peserta hanya dapat mendaftar pada satu periode saja.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal SSCASN BKN.
Sebelum mendaftar, ada baiknya Anda mengetahui syarat dan dokumen yang dibutuhkan, serta formasi yang tersedia.
Selain itu, Anda juga perlu mengetahui berapa gaji yang akan Anda terima jika lolos menjadi PNS atau PPPK.
Gaji PNS 2024
Gaji PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, tunjangan kinerja, dan tunjangan khusus.
Gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Berikut adalah tabel gaji pokok PNS 2024 untuk golongan I, II, III, dan IV: