Cara Mudah Cek NIK KTP Secara Online
Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kini, masyarakat dapat mengecek NIK KTP secara online tanpa perlu mendatangi Kantor Dukcapil domisili.
NIK KTP terdiri dari 16 digit angka yang dijadikan sebagai sumber utama data pribadi.
KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kartu ini wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.
Namun, banyak masyarakat yang masih bingung bagaimana cara mengecek NIK KTP secara online.
Berikut ini kami rangkum pembahasan lengkapnya.
Cara Cek NIK KTP Secara Online
1. Via Laman Kemendagri
Melalui laman Kementerian Dalam Negeri, masyarakat Indonesia bisa mengecek KTP secara online.
Simak langkah-langkah berikut ini:
– Kunjungi laman dukcapil.kemendagri.go.id
– Cari menu “e-KTP”
– Isi NIK pengguna
– Tekan “Enter”
Apabila data Anda valid dan terkoneksi, Anda akan melihat tampilan data lengkap seperti bentuk fisik KTP.
Selain itu, Anda dapat menghubungi admin lewat ikon chat berwarna biru yang terletak pada sisi kanan bawah.
Setelah itu, Anda akan diminta untuk melengkapi data Anda dengan nama, email, dan nomor ponsel.