Kemudian, Anda dapat masuk dan sampaikan permintaan untuk mengecek KTP secara online dan permintaan Anda akan diproses segera.
2. Media Sosial Dukcapil
Cara kedua untuk mengecek NIK KTP secara online adalah dengan mengunjungi media sosial Dukcapil Kemendagri.
Anda dapat menggunakan layanan cek NIK mandiri yang tersedia di Twitter atau Instagram resminya, yakni @dukcapilkemendagri.
Selain itu, Anda juga dapat menghubungi Dukcapil melalui Facebook di akun resmi Halo Dukcapil.
3. Email Dukcapil
Pengecekan selanjutnya dapat dilakukan melalui pengiriman email ke [email protected] dengan format sebagai berikut:
– Nomor Induk Kependudukan
– Nama Lengkap
– Nomor KK
– Nomor telepon
– Keluhan
Setelah mengirim email tersebut, silakan tunggu maksimal satu kali 24 jam.
Informasi mengenai NIK KTP dapat diketahui dalam balasan email.
4. WhatsApp/SMS
Cara termudah saat ini untuk mengecek NIK KTP secara online adalah menggunakan pesan singkat WhatsApp.
Masyarakat hanya perlu mengirimkan pesan ke nomor 081326912479.
Informasi yang diperlukan akan dikirimkan secara otomatis, termasuk NIK, serta informasi lainnya seperti kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan kota yang tercantum di KTP.
5. Call Center
Jika tidak mempunyai koneksi internet, Anda dapat melakukan pengiriman pesan melalui SMS dan Call Center.