Heboh! DPR RI dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Usulkan Perubahan Data Penerima Bantuan Sosial
Kali ini, kita akan mengupas kabar mengejutkan dari rapat DPR RI dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait data penerima bantuan sosial.
Kabarnya, data penerima bantuan sosial yang semula menggunakan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) diusulkan untuk diganti dengan data Regsosek.
Baru-baru ini, ramai diberitakan bahwa data penerima bantuan sosial yang sebelumnya menggunakan DTKS akan diganti dengan data Regsosek.
Dalam rapat antara DPR RI dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, diusulkan agar data penerima bantuan sosial tidak lagi mengacu pada DTKS, melainkan menggunakan data Regsosek.
Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan penerima bantuan sosial.
Dampak Perubahan Data
Jika perubahan data ini terealisasi, maka akan banyak perubahan pada daftar penerima bantuan sosial.
KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang sebelumnya menerima bantuan sosial mungkin tidak lagi mendapatkannya karena perubahan data yang digunakan.
Hal ini perlu diwaspadai oleh KPM karena perubahan sumber data dapat menyebabkan hilangnya bantuan sosial bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.
Apa Itu Data Regsosek?
Data Regsosek adalah pendataan sosial ekonomi yang mencakup profil kondisi sosial ekonomi dan tingkat kesejahteraan seluruh penduduk.
Pendataan ini bertujuan untuk memastikan konsistensi dan akurasi data lintas lembaga dan daerah dengan menghubungkan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa atau kelurahan.