Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, mengumumkan bahwa 1,7 juta honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan status yang lebih pasti bagi para honorer, bukan sekadar janji-janji kosong.
Berbagai daerah di Indonesia telah mulai melaksanakan kebijakan tersebut dengan mengusulkan formasi PPPK 2024 sebanyak-banyaknya.
Contoh nyata terjadi di Provinsi Banten, di mana usulan formasi PPPK tahun ini melimpah, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang belum maksimal.
Ketua Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI), Heti Kustrianingsih, menyampaikan kegembiraannya setelah mendapatkan kepastian tersebut dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.
Dalam pertemuan dengan Kepala BKD Banten, Nana Supiana, dan jajaran lainnya, terungkap bahwa formasi PPPK 2024 yang diusulkan Pemerintah Provinsi Banten mencapai angka 11.737.
Dari jumlah tersebut, lebih dari 6 ribu formasi disediakan untuk guru, diikuti oleh tenaga teknis dan tenaga kesehatan (nakes).
Menurut Nana Supiana, salah satu kriteria untuk menjadi PPPK penuh waktu adalah memiliki masa kerja minimal 2 tahun dan terdaftar dalam database BKN tahun 2022.
Bagi yang memenuhi syarat namun tidak lolos seleksi sebagai PPPK penuh waktu, akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.
Saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sedang melakukan verifikasi dan validasi data honorer untuk mendapatkan data yang bersih dari pegawai bodong.
Sejauh ini, pemda tidak bisa menambahkan data honorer baru karena data tersebut sudah terkunci.
Heti, mewakili guru P1 Banten, menyampaikan terima kasih kepada gubernur Banten, Kepala BKD, serta semua pihak yang telah mendukung penuntasan masalah honorer.
Semoga dengan langkah ini, para honorer dapat terakomodasi dengan baik dan mendapatkan pengakuan yang pantas. ***