Bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), persiapan untuk menerima gaji ke-13 telah dimulai.
Pembayaran tersebut dijadwalkan akan cair pada tanggal 3 Juni 2024, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.
Taspen (PT Taspen), sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bagi para pensiunan, telah menegaskan kesiapan mereka untuk menyalurkan gaji ke-13 kepada para pensiunan dan penerima tunjangan tahun 2024.
Pembayaran ini akan dilakukan langsung ke rekening setiap peserta penerima pensiun dan tunjangan.
Besaran gaji ke-13 tahun 2024 telah ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang telah dibayarkan pada bulan Mei tahun 2024.
Komponen tersebut meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan bagi penerima pensiun yang berasal dari Aparatur Negara dan pejabat negara.
Gaji ke-13 akan dibayarkan sesuai dengan nilai yang paling besar.
Bagi pensiunan tunggal maupun pensiunan janda atau duda, gaji ke-13 akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak ada potongan iuran kredit pensiun atau potongan lainnya, kecuali pajak penghasilan sesuai peraturan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 mengatur secara rinci mengenai pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.