Surat tugas untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) telah keluar.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH akan ditinjau ulang, dan bagi yang tidak layak akan dihentikan bantuannya.
Bagi KPM PKH, ini adalah informasi penting.
Surat tugas dari Kementerian Sosial telah keluar pada 8 Mei 2024 dan akan dieksekusi mulai tanggal 20 Mei hingga 10 Juni 2024.
Peninjauan ulang ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran.
Ada 14 kriteria kemiskinan yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Kriteria ini akan menjadi acuan bagi pendamping sosial dalam meresertifikasi KPM PKH.
Berikut adalah beberapa kriteria kemiskinan tersebut:
1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m² per orang.
2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah, bambu, atau kayu murah.
3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu, rumbai, kayu berkualitas rendah, atau tembok tanpa diplester.
4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar yang layak.
5. Sumber penerangan tidak menggunakan listrik.
6. Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindung, sungai, atau air hujan.
7. Bahan bakar untuk memasak adalah kayu bakar, arang, atau minyak tanah.
8. Hanya mengkonsumsi daging, susu, atau ayam sekali seminggu.
9. Hanya membeli satu stel pakaian baru setahun.
10. Hanya sanggup makan satu atau dua kali sehari.
11. Tidak mampu membayar biaya pengobatan di Puskesmas atau poliklinik.