Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Info Terbaru, Rincian Gaji dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024

Table of contents: [Hide] [Show]

Penghasilan tetap diberikan kepada kades, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) atau sumber lain dalam APBDesa selain dana desa.

Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kades, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, dengan ketentuan:

Jabatan Besaran Gaji Minimal Persentase Gaji Pokok PNS Golongan II/a
Kepala Desa Rp 2.426.640 120%
Sekretaris Desa Rp 2.224.420 110%
Perangkat Desa Lainnya Rp 2.022.200 100%

Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa juga bisa digunakan paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.

Besaran Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.