Table of contents:
Penghasilan tetap diberikan kepada kades, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) atau sumber lain dalam APBDesa selain dana desa.
Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kades, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, dengan ketentuan:
Jabatan | Besaran Gaji Minimal | Persentase Gaji Pokok PNS Golongan II/a |
---|---|---|
Kepala Desa | Rp 2.426.640 | 120% |
Sekretaris Desa | Rp 2.224.420 | 110% |
Perangkat Desa Lainnya | Rp 2.022.200 | 100% |
Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa juga bisa digunakan paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.