Sesuai dengan aturan yang ada, petugas KPPS yang meninggal dunia saat bertugas berhak mendapatkan dana santunan sejumlah Rp46 juta dengan rincian santunan meninggal Rp36 juta dan tambahan bantuan biaya pemakaman Rp10 juta.
Jadwal pencairan gaji KPPS Pemilu 2024 diperkirakan akan terjadi satu bulan setelah masa kerja berakhir.
Masa kerja KPPS Pemilu 2024 yaitu mulai dari 25 Januari sampai 23 Februari 2024.
Jadwal ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/MK/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilu.
Meskipun ada insiden yang terjadi, para petugas KPPS telah bekerja keras dalam menyelenggarakan Pemilu tahun 2024 demi berjalannya demokrasi di Indonesia. ***