Jokowi Menerbitkan Aturan Baru Terkait PP Tapera, Gaji Pegawai Negeri dan Swasta Bakal Dipotong 3% Tiap Bulan

- Editor

Rabu, 29 Mei 2024 - 05:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo baru-baru ini mengeluarkan aturan baru terkait iuran untuk tabungan perumahan rakyat, atau lebih dikenal sebagai Tapera.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan tabungan Perumahan Rakyat.

Salah satu poin utama yang diatur dalam peraturan tersebut adalah terkait potongan iuran bagi peserta kerja untuk kepesertaan Tapera.

Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, di mana 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja dan sisanya ditanggung oleh pekerja.

Besaran potongan Tapera bagi peserta pekerja sebenarnya sudah diatur sebelumnya dalam PP Nomor 25 Tahun 2020, namun ada beberapa perubahan yang diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, terutama terkait peserta pekerja Mandiri atau freelancer yang besaran iurannya disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan.

Tapera sendiri merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang dibuat sebagai upaya pemerintah untuk melengkapi sistem jaminan sosial nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman.

Tujuan Tapera adalah untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi para peserta.

Peserta Tapera meliputi berbagai kalangan, tidak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Anggota TNI dan Polri, tetapi juga karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Tahap awal target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri, baru kemudian diperluas ke karyawan BUMN dan BUMD.

Bagi karyawan swasta atau formal, kewajiban pembayaran iuran Tapera akan dimulai pada tahun 2027, dengan waktu persiapan selambat-lambatnya 7 tahun sejak BP Tapera beroperasi.

Berita Terkait

Bahagia! Bansos Pengganti BLT Mitigasi Pangan 2024 Cair! PKH, BPNT, PIP Juli-Agustus 2024
Hore! Daftar NIK Penerima Bansos Rp 3 Juta Awal Juli Telah Dirilis! Cek Disini!
KPM PKH BPNT Siap-siap! BLT MRP Rp 600 Ribu dan Bonus Cair Besok Sabtu 6 Juli 2024, Namun Perhatikan 2 Hal Ini!
Alhamdulillah, Bansos BPNT Juli & Agustus Resmi Cair Dobel Rp400.000 di KKS, Saldo Sudah Masuk!
Info Gembira! BLT MRP Rp 600 Ribu + Bonus KPM PKH BPNT Cair Besok! Simak Informasinya!
FIX! Cair Serentak 3 Jenis BLT di KKS Hari Ini, Cek Sekarang! Update SIKS NG di Final Closing
SELAMAT! Buat KPM Yang Sudah Cek ATM-Nya & Sudah Ada Saldo Yang Masuk, Jadwal Cair Bansos BLT MRP Hari Ini
Cek Jadwal Lengkap Hari Libur Juli 2024: Ada Tanggal Merah dan Cuti Bersama!

Berita Terkait

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:46 WITA

Bahagia! Bansos Pengganti BLT Mitigasi Pangan 2024 Cair! PKH, BPNT, PIP Juli-Agustus 2024

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:42 WITA

Hore! Daftar NIK Penerima Bansos Rp 3 Juta Awal Juli Telah Dirilis! Cek Disini!

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:39 WITA

KPM PKH BPNT Siap-siap! BLT MRP Rp 600 Ribu dan Bonus Cair Besok Sabtu 6 Juli 2024, Namun Perhatikan 2 Hal Ini!

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:35 WITA

Alhamdulillah, Bansos BPNT Juli & Agustus Resmi Cair Dobel Rp400.000 di KKS, Saldo Sudah Masuk!

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:32 WITA

Info Gembira! BLT MRP Rp 600 Ribu + Bonus KPM PKH BPNT Cair Besok! Simak Informasinya!

Berita Terbaru