Tunjangan hanya akan diberikan kepada guru non-ASN yang memiliki SK pengangkatan dari satuan pendidikan atau yayasan.
Guru yang tidak memiliki SK ini tidak akan menerima tunjangan.
4. Memiliki Penghasilan Tetap:
Guru non-ASN yang berhak menerima tunjangan adalah mereka yang memiliki penghasilan tetap dari pemerintah, pemerintah daerah, atau yayasan.
Bagi yang tidak memiliki penghasilan tetap, tunjangan tidak akan diberikan.
5. Aktif Mengajar:
Tunjangan hanya diberikan kepada guru non-ASN yang aktif mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya.
Guru yang tidak aktif mengajar sesuai sertifikat pendidiknya tidak akan menerima tunjangan.
6. Memiliki Nomor Registrasi Guru:
Pastikan Bapak Ibu memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian.
Guru non-ASN yang tidak memiliki nomor registrasi guru tidak akan menerima tunjangan.
7. Memenuhi Beban Kerja:
Tunjangan hanya diberikan kepada guru non-ASN yang memenuhi beban kerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
Guru yang tidak memenuhi beban kerja ini tidak akan menerima tunjangan.
8. Tidak Terikat sebagai Pegawai Tetap:
Tunjangan sertifikasi hanya diberikan kepada guru non-ASN atau honorer.