Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kabar Gembira! Guru Honorer Dapat Tunjangan Oktober 2024, Nominalnya Segini…

Tunjangan hanya akan diberikan kepada guru non-ASN yang memiliki SK pengangkatan dari satuan pendidikan atau yayasan.

Guru yang tidak memiliki SK ini tidak akan menerima tunjangan.

4. Memiliki Penghasilan Tetap:

Guru non-ASN yang berhak menerima tunjangan adalah mereka yang memiliki penghasilan tetap dari pemerintah, pemerintah daerah, atau yayasan.

Bagi yang tidak memiliki penghasilan tetap, tunjangan tidak akan diberikan.

5. Aktif Mengajar:

Tunjangan hanya diberikan kepada guru non-ASN yang aktif mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya.

Guru yang tidak aktif mengajar sesuai sertifikat pendidiknya tidak akan menerima tunjangan.

6. Memiliki Nomor Registrasi Guru:

Pastikan Bapak Ibu memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian.

Guru non-ASN yang tidak memiliki nomor registrasi guru tidak akan menerima tunjangan.

7. Memenuhi Beban Kerja:

Tunjangan hanya diberikan kepada guru non-ASN yang memenuhi beban kerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

Guru yang tidak memenuhi beban kerja ini tidak akan menerima tunjangan.

8. Tidak Terikat sebagai Pegawai Tetap:

Tunjangan sertifikasi hanya diberikan kepada guru non-ASN atau honorer.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share: