Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kapan BSU 2024 Cair? Ini Penjelasan Sekjen Kemnaker

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi

Jelang perayaan Lebaran tahun 2024, program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau yang biasa dikenal sebagai BLT BPJS Ketenagakerjaan kembali menjadi sorotan hangat di tengah masyarakat.

BSU merupakan salah satu bentuk bantuan subsidi gaji yang ditujukan untuk peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat tertentu.

Program ini telah terbukti membantu para pekerja dan buruh yang mengalami kesulitan ekonomi, khususnya akibat dampak pandemi Covid-19 yang melanda pada tahun-tahun sebelumnya.

Pada saat itu, para pekerja yang memenuhi syarat menerima bantuan sebesar Rp600 ribu.

Namun, ketika ditanya mengenai keberadaan BSU untuk tahun 2024, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, menegaskan bahwa pemerintah belum menggelontorkan dana untuk BSU pada tahun ini.

“Sampai saat ini belum ada,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Jawaban serupa juga disampaikan saat ditanya mengenai rencana Kementerian Ketenagakerjaan untuk mencairkan BSU seperti yang dilakukan pada tahun 2022.

“Sampai saat ini tidak ada,” tambah Anwar.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, juga memastikan bahwa tidak ada bantuan gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan dicairkan pada tahun ini.

Meskipun begitu, jika BSU untuk tahun 2024 benar-benar tersedia, masyarakat dapat memeriksa status penerima melalui beberapa cara yang disediakan oleh pemerintah, antara lain melalui website resmi Kementerian Ketenagakerjaan https://bsu.kemnaker.go.id, aplikasi BPJSTKU https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau melalui layanan Whatsapp Kemnaker di nomor +62 813-1867-2222.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat mengenai ketersediaan BSU untuk tahun 2024.

Meskipun belum ada kepastian mengenai program ini, pemerintah terus berupaya dalam memberikan dukungan dan perlindungan kepada para pekerja untuk menghadapi tantangan ekonomi yang dihadapi, terutama dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. ***

Share: