KEJUTAN! Sri Mulyani Pastikan Bonus Gaji ke-13 Lebih Banyak Untuk Pensiunan PNS?

- Editor

Selasa, 4 Juni 2024 - 10:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada kemarin, Senin, 3 Juni 2024, pemerintah telah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi para pensiunan pegawai negeri sipil.

Informasi ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang memastikan bahwa bonus gaji ke-13 akan ditransfer lebih banyak kepada para pensiunan.

Gaji ke-13 merupakan salah satu tunjangan utama bagi pensiunan pegawai negeri sipil, selain tunjangan hari raya (THR) yang biasanya dibayarkan saat Idul Fitri.

Berdasarkan pernyataan Menteri Keuangan, terdapat perbedaan dalam perhitungan THR dan gaji ke-13 tahun ini dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Komponen THR untuk pensiunan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, sedangkan untuk PNS aktif, ditambah dengan tunjangan jabatan atau umum.

Bagi ASN pusat, tunjangan kinerja akan dibayarkan penuh, demikian pula dengan tunjangan profesi guru, dosen, tunjangan kehormatan Profesor, dan tambahan penghasilan guru.

Tunjangan ini dijamin pemerintah untuk diberikan secara penuh tanpa potongan.

PT Taspen juga telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan secara penuh, termasuk pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan, tanpa adanya potongan iuran seperti BPJS.

Namun, pembayaran gaji ke-13 akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

PT Taspen mengingatkan agar pensiunan pegawai negeri sipil berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi kantor cabang Taspen terdekat atau call center Taspen di nomor 021-100-919.

Berita Terkait

Simak, Besaran Gaji PPPK Tahun 2024 dan Aturan Barunya! PPPK Golongan Ini Capai Rp7,3 Juta
Gaji BPD Desa Naik di Tahun 2024! Simak Besarannya
Apakah BPD Masuk Kategori Penerima Siltap? Simak Penjelasan UU Nomor 3 Tahun 2024
TERPOPULER! Kado di Akhir Jabatan Presiden Jokowi Bagi Pensiunan PNS dan Info TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Juli 2024
DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH
Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru
Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?
Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 20:24 WITA

Simak, Besaran Gaji PPPK Tahun 2024 dan Aturan Barunya! PPPK Golongan Ini Capai Rp7,3 Juta

Senin, 8 Juli 2024 - 20:18 WITA

Gaji BPD Desa Naik di Tahun 2024! Simak Besarannya

Senin, 8 Juli 2024 - 20:13 WITA

Apakah BPD Masuk Kategori Penerima Siltap? Simak Penjelasan UU Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 20:03 WITA

TERPOPULER! Kado di Akhir Jabatan Presiden Jokowi Bagi Pensiunan PNS dan Info TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 08:21 WITA

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH

Berita Terbaru

Berita

Gaji BPD Desa Naik di Tahun 2024! Simak Besarannya

Senin, 8 Jul 2024 - 20:18 WITA