Pada hari ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat bernomor 900/227 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di Indonesia.
Surat ini membahas penganggaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu serta dasar pemutakhiran klasifikasi, kodifikasi, dan nomenklatur.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi tenaga honorer, khususnya mereka yang telah mengikuti seleksi P3K tahap pertama dan kedua.
Penataan Pegawai Non-ASN
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 66, ditegaskan bahwa penataan pegawai non-ASN atau sebutan lainnya harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Sejak undang-undang ini berlaku, instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah, dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau sebutan lainnya selain pegawai ASN.
Hal ini berarti pemerintah daerah wajib menyelesaikan pengangkatan pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi P3K penuh waktu atau paruh waktu.
Jika masih ada pengangkatan pegawai non-ASN setelah batas waktu tersebut, sanksi akan diberikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penganggaran Gaji P3K Paruh Waktu
Kemendagri menegaskan bahwa penganggaran gaji bagi P3K paruh waktu harus dilaksanakan berdasarkan beberapa diktum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang P3K paruh waktu.
Pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan anggaran belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kebutuhan pelaksanaan anggaran P3K paruh waktu.
Pengalokasian ini harus menggunakan klasifikasi, kodifikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang telah ditetapkan.
Klasifikasi dan Kode Rekening
Dalam surat tersebut, Kemendagri juga mencantumkan kode klasifikasi dan kode rekening untuk masing-masing formasi P3K paruh waktu.
Sebagai contoh: