Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Triwulan I tahun 2024 mengalami keterlambatan, menyebabkan kekecewaan di kalangan para guru yang berhak menerimanya.
Sebagai respons, pemerintah mengeluarkan pernyataan resmi melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Memasuki pekan kedua bulan Mei 2024, pencairan TPG Triwulan I seharusnya sudah masuk ke dalam rekening para guru di seluruh Indonesia.
Namun, faktanya, banyak guru yang berhak mendapatkan TPG belum menerima pemberitahuan apapun.
Hanya 26 daerah yang telah selesai menyalurkan tunjangan TPG tersebut, sementara daerah lainnya masih menunggu.
Dana TPG bersumber dari anggaran pemerintah pusat yang kemudian ditransfer ke rekening Kas Umum Daerah sebelum dibagikan kepada para penerima.
Proses penyaluran ini memerlukan koordinasi antara Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah.
Kementerian Pendidikan bertanggung jawab menjamin kesejahteraan para guru yang telah tersertifikasi.
Oleh karena itu, ketika terjadi keterlambatan dalam penyaluran TPG, Kemendikbud Ristek harus mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Nunuk Suryani, Dirjen GTK, mewakili Kementerian Pendidikan, mengakui adanya keterlambatan dalam pencairan TPG pada Triwulan I dan menyesalkan situasi ini.
Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan untuk mempercepat penyaluran dana TPG kepada pemerintah daerah agar segera dapat dibagikan kepada para guru.
“Kami secara konsisten terus mengawal proses distribusi TPG sesuai dengan ketentuan serta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pemda untuk memastikan kelancaran proses penyaluran TPG bagi para guru,” jelas Nunuk Suryani, dikutip dari laman resmi Kemendikbud Ristek.