Hak kepala desa mencakup jaminan sosial yang lebih luas, termasuk kesejahteraan dan tunjangan tugas satu kali di akhir masa jabatan, disesuaikan dengan kemampuan desa yang kemudian diatur dalam peraturan pemerintah.
4. Pasal 26 Ayat 4:
Penambahan Baru:
Kepala desa yang mencalonkan diri sebagai anggota lembaga perwakilan rakyat atau jabatan politik lainnya harus mengundurkan diri secara tertulis dan tidak dapat mencalonkan diri sebagai kepala desa kembali.
Kewajiban Kepala Desa Berdasarkan Pasal 27
Bapak Ibu sekalian, ada beberapa tambahan penting terkait kewajiban kepala desa dalam Pasal 27, sebagai berikut:
1. Pasal 27 Ayat 1:
Penambahan Baru:
Kepala desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat desa setempat dan pemerintah desa setempat.
2. Pasal 27 Ayat 2:
Penambahan Baru:
Kepala desa wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada akhir masa jabatan dalam forum musyawarah desa.
Ini untuk memperkuat posisi masyarakat desa dan mendukung stabilitas di desa.
3. Pasal 27 Ayat 3:
Penambahan Baru:
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya