Kepala desa wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara horizontal, baik secara lisan maupun tertulis.
Ini memastikan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat desa.
4. Pasal 27 Ayat 4:
Penambahan Baru:
Kepala desa juga wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati atau walikota secara periodik, serta secara tertulis.
Demikian perubahan-perubahan kewenangan dan kewajiban kepala desa yang diatur dalam pasal-pasal tersebut.
Diharapkan perubahan ini dapat memberikan kejelasan, meningkatkan transparansi, dan menjaga stabilitas sosial di desa.