TPG adalah tunjangan yang diberikan kepada guru ASN yang sudah mendapatkan sertifikasi dari pemerintah. Besaran TPG adalah satu kali gaji pokok guru yang diberikan setiap bulan.
TKG adalah tunjangan yang diberikan secara khusus oleh pemerintah kepada guru ASN yang bertugas di daerah khusus, seperti daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, dan daerah rawan konflik. Besaran TKG adalah sebesar satu kali gaji pokok yang diberikan setiap bulan.
Tamsil adalah tunjangan yang diberikan kepada guru ASN yang belum mendapatkan sertifikasi guru. Besaran Tamsil adalah sebesar Rp250.000 per bulan.
Meskipun tunjangan-tunjangan ini diberikan setiap bulan, namun pencairannya dilakukan setiap tiga bulan sekali atau disebut triwulan.
Jadwal pencairan tunjangan adalah sebagai berikut:
Triwulan I dicairkan pada bulan April
Triwulan II dicairkan pada bulan Juli