Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Mengejutkan! KPM Bansos PKH dan BPNT Terancam Dicabut Jika Terima Bantuan Ini, Wajib Tahu!

Program Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung kesejahteraan masyarakat kurang mampu, kini dihadapkan pada kemungkinan besar untuk dihapus dari kepesertaan Bantuan Sosial (Bansos) PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai).

Langkah ini diambil oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai upaya untuk memastikan bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran.

Mengapa bisa terjadi penghapusan ini?

Seiring dengan diberlakukannya regulasi baru dari Kemensos, penerima KPM yang terdaftar sebagai penerima lebih dari satu bantuan sosial berpotensi kehilangan haknya atas bansos PKH dan BPNT.

Tujuannya jelas: untuk mengalokasikan bantuan sosial kepada mereka yang paling membutuhkan, dan yang mungkin belum mendapatkan bantuan reguler sebelumnya.

Regulasi Baru dan Implikasinya

Kemensos telah menetapkan aturan ketat terkait penyaluran bansos.

Penerima KPM yang terdaftar sebagai penerima beberapa jenis bantuan sosial lainnya, seperti BLT Dana Desa, Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA), dan bantuan permakanan, harus siap-siap untuk dikeluarkan dari daftar penerima PKH dan BPNT.

Pertama, BLT Dana Desa.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang disalurkan melalui pemerintah daerah setempat ini ditujukan untuk masyarakat kurang mampu yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan reguler.

Dengan nominal Rp 300 ribu per bulan, BLT Dana Desa diberikan secara tunai dan langsung ke tangan penerima.

Jika seorang penerima KPM terdaftar sebagai penerima BLT Dana Desa, mereka berpotensi kehilangan haknya atas PKH dan BPNT.

Selanjutnya adalah Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA), sebuah program bantuan tunai yang ditujukan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dalam program ini, setiap penerima mendapatkan modal usaha sebesar Rp 5 juta.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: