Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Mohon Maaf! Kades, Perangkat Desa, dan Pegawai Honorer Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13

– Pimpinan dan Anggota DPRD

– Hakim Ad hoc

– Pimpinan, anggota, dan pegawai non ASN LNS

– Pimpinan dan pegawai non ASN pada BLU

– Pimpinan dan pegawai non ASN pada Lembaga Penyiaran Publik

– Pegawai non ASN pada PTN baru berdasarkan Perpres No. 10/2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

– Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

– Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan

Dengan pengumuman ini, pemerintah berupaya untuk memastikan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 dilakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ***

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya
Share: