– Pimpinan dan Anggota DPRD
– Hakim Ad hoc
– Pimpinan, anggota, dan pegawai non ASN LNS
– Pimpinan dan pegawai non ASN pada BLU
– Pimpinan dan pegawai non ASN pada Lembaga Penyiaran Publik
– Pegawai non ASN pada PTN baru berdasarkan Perpres No. 10/2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
– Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
– Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan
Dengan pengumuman ini, pemerintah berupaya untuk memastikan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 dilakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ***