Pada kali ini, kami akan memberikan informasi penting untuk semua pemilik Kartu KKS Merah Putih tentang aturan terbaru agar bantuan PKH maupun BPNT bisa cair.
Selain itu, kami juga akan membahas informasi penting yang wajib diketahui oleh seluruh anggota PKH dan BPNT terkait tanggal penting.
Info Penting untuk Pemilik Kartu KKS Merah Putih
Khusus untuk semua pemilik Kartu KKS Merah Putih, ada aturan terbaru yang harus dipatuhi agar bantuan PKH dan BPNT bisa cair.
Aturan ini berdasarkan surat resmi dari Kementerian Sosial tentang pelaksanaan program Kartu Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Lima Syarat Baru
Berikut adalah lima syarat baru yang harus dipenuhi agar bantuan bisa cair:
1. Masyarakat Miskin atau Rentan Miskin:
Penerima harus termasuk dalam kategori ini.
2. Komponen Keluarga:
Keluarga harus memiliki komponen kesehatan (anak usia dini dan ibu hamil), pendidikan (SD, SMP, SMA), dan kesejahteraan sosial (lansia dan disabilitas).
3. Data DTKS:
Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
4. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang Online:
NIK harus sudah online di Dukcapil agar terbaca oleh sistem.
5. Verifikasi Kelayakan:
Penerima harus lulus proses verifikasi kelayakan dan tidak termasuk dalam daftar yang dilarang menerima bantuan (anggota Polri, TNI, ASN, pegawai BUMN/BUMD, perangkat desa, dan kepala desa).
Pembagian Tugas Direktorat Jenderal
Selain itu, pelaksanaan program bantuan sosial akan dilakukan oleh tiga Direktorat Jenderal: