Hal ini melibatkan Kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Setelah tahapan ini selesai, langkah berikutnya adalah pengisian formasi Guru ASN, sesuai dengan amanat undang-undang terkait.
Dalam konteks ini, Pemerintah Daerah (Pemda) diharapkan untuk memaksimalkan usulan formasi mereka dengan mempertimbangkan penggajian pada tahun 2025, sehingga tidak membebani anggaran APBD tahun 2024.
Kemendikbudristek berharap agar semua guru honorer dapat memperoleh kepastian status untuk menjadi PPPK, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini menjadi kunci penting dalam memberikan keadilan dan kepastian bagi para pendidik yang telah lama berjuang dalam sektor pendidikan tanah air. ***